View Full Version: Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara...

sarapanpagi >>TOPIK HANGAT SAAT INI >>Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara...


<< Prev | Next >>

BP- 02-27-2006
Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara...
Indonesia ini banyak perkara aneh-aneh, ibu Hakim Tiurmida H. Pardede yang cantik ini ternyata punya masalah moral yang serius. "Pengadilan anak" ... achhh .. mendengar kata itu sudah dipastikan membuat bulu kuduk saya merinding untuk membayangkan raut ketakutan yang terpancar dari wajah mungil si bocah yang duduk di kursi pesakitan. Terbayang pula suara bocah yang terbata menjawab pertanyaan dari si Hakim dan Jaksa dengan jiwanya terguncang hebat. Ruang sidang, petugas berseragam, dan rumah tahanan tentunya akan menjadi mimpi buruk si bocah sepanjang hidupnya. Raju, anak berusia 8 tahun yang berkelahi dengan anak berusia 14 tahun dan dilaporkan oleh orangtua anak berusia 14 tahun tersebut bahwa Raju telah menganiaya anaknya. Anak kecil umur 8tahun berantem dengan anak lebih besar 14 tahun, seduanya sama2 cedera, tapi yang 8tahun ini justru yang dijadikan pesakitan, alamak............. Nonton Metro "Today’s Dialog" yang mengutip pernyataan hakim yang besikeras dengan rasa tidak bersalah menyatakan keputusannya adalah benar, dengan menyudutkan terdakwa Raju, bahwa Raju memberikan keterangan plin-plan, menghambat proses peradilan, dll., adalah sebuah pernyataan yang tidak masuk akal. Apa ibu hakim lupa yang diadili adalah seorang anak 8 tahun, yang kejiwaannya masih labil, dalam suasana ketakutan dalam persidangan dewasa tanpa seorang pendamping?. Apa yang dilakukan ibu Hakim justru merampas hak-hak anak! Orang nggak ngerti hukum/ orang bodho juga tahu bagaimana seharusnya menangani kasus perkelahian anak-anak. Si ibu sebagai hakim malah buta hukum dan justru menyalahgunakan hukum dan wewenangnya, merampas hak anak mendapat perlindungan dan memperoleh pendidikan. Urusan sepele, apalagi si anak baru berusia 8 tahun dan hanya karena persoalan berkelahi mengapa tidak dicari jalan kekeluargaan. Kalau perlu minta bantuan psikolog. Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan, masih merencanakan proses peradilan besok hari Rabu ini, komisi tim Yuridisial & Komnas Hak Perlindungan Anak sedang mengupayakan pengadilan ini agar dihentikan, atas nama hak anak. Semoga kerja mereka berhasil. Hakim 'aneh' itu (dan Jaksa & Polisi penyidiknya) musti ditindak tegas! http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0602/22/utama/2459558.htm Rabu, 22 Februari 2006 Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara... Khaerudin Raut ketakutan terpancar di wajah mungilnya. Suara bocah kelas III SD itu pun terbata. Jiwanya terguncang hebat. Ruang sidang, petugas berseragam, dan rumah tahanan mungkin akan menjadi mimpi buruk bagi Muhammad Azwar (8) sepanjang hidupnya. Bocah yang akrab dipanggil Raju oleh teman-teman sepermainannya itu harus memikul beban yang tak semestinya ditanggung anak seusianya. Tak terbayangkan, perkara kecil, perkelahian antarteman, berbuntut masuk ruang tahanan dan sidang di pengadilan berhari-hari. Sidang dijalaninya di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ”Raju malu diejek teman-teman di sekolah. Mereka bilang, Raju masih kecil kok sudah dipenjara,” tutur Raju. Rabu siang, 31 Agustus 2005, yang menjadi awal semua peristiwa ini, mungkin tak diingat Raju. Ia hanya tahu, hari itu sepulang sekolah dia diejek Armansyah, kakak kelasnya yang berumur 14 tahun. Perkara saling ejek anak SD yang lumrah terjadi ini berbuntut perkelahian. Raju tak terima dengan ejekan Armansyah. Mereka berkelahi. Keduanya sama-sama terluka. Masih terlihat bekas cakaran di wajah dan robekan di bibir Raju. Demikian pula Armansyah. Dari visum dokter, iga dan pinggul kirinya mengalami memar. Seharusnya perkara ini selesai saat kedua orangtua anak-anak ini bertemu. Sugianto, ayah Raju, sepakat membiayai pengobatan Armansyah. Namun, entah mengapa, orangtua Armansyah mengadukan Raju kepada polisi. Anak bungsu pasangan Sugianto dan Saedah itu disangka melakukan penganiayaan. Sugianto kini menyesal. Mengapa ketika Raju yang juga mengalami memar dan luka di wajahnya tak divisum dokter. ”Anak saya juga mengalami penganiayaan,” ujar Sugianto. Maka, mulailah mimpi buruk dalam kehidupan Raju. Pada September 2005, tiga kali Sugianto harus membawa Raju ke Kantor Polisi Sektor Gebang, Kabupaten Langkat, untuk disidik. Dalam pemeriksaan, Raju sama sekali tidak didampingi penasihat hukum ataupun petugas dari Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Petugas Bapas terkait sesungguhnya bisa memberikan rekomendasi apakah Raju layak ditahan atau tidak. Saat dalam proses penyidikan, Raju memang belum ditahan. Berkas perkara Raju dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan. Perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan pada 12 Desember 2005. Saedah, yang mendampingi Raju pada sidang pertama, menuturkan betapa anaknya ketakutan. ”Raju menangis minta pulang. Ia sangat takut,” ujarnya. Ruang sidang menjadi mimpi buruk kedua Raju setelah kantor polisi. Hakim tunggal yang mengadili perkara Raju, Tiurmaida H Pardede, dirasakan telah menyidangkan perkara ini demikian ”tegas”. Raju merasa diperlakukan sebagai pesakitan yang pantas duduk di kursi terdakwa. Suara tegas ibu hakim menjadi seperti bentakan yang menakutkannya. Raju akhirnya menangis di persidangan. ”Raju takut karena bu hakimnya bentak-bentak Raju,” ujar bocah yang lahir pada 9 Desember 1997 itu. Yang membuat orangtuanya prihatin, perkataan sang hakim pada sidang pertama seperti sudah menyudutkan Raju. Menurut Saedah, pada sidang pertama hakim langsung memvonis anaknya. ”Hakim bilang, dari raut mukanya saja dia tahu bahwa anak saya memang anak nakal,” ujar Saedah. Di persidangan kedua, 19 Januari 2006, Raju benar-benar menjadi pesakitan. Oleh sang hakim, bocah yang hobi bermain sepak bola sepulang sekolah ini diharuskan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalan Brandan, terhitung sejak hari itu hingga 2 Februari. Raju dianggap memberikan keterangan berbelit sehingga perlu ditahan. ”Raju takut kerangkeng (penjara). Banyak orang jahat di sana,” ujar anak itu dengan mata berkaca-kaca. Tak tega melihat penderitaan anaknya, Sugianto pun tiap malam harus rela mendampingi anaknya di rutan. ”Raju diperbolehkan menginap di ruangan kantor, tidak di sel,” ujarnya. Ketakutan yang teramat sangat dan rasa rindu dengan suasana rumah, teman-teman, dan sekolah membuat Raju stres. Hampir setiap saat Raju menangis minta pulang agar bisa sekolah. Selama 14 hari Raju benar-benar dikurung. Sugianto dengan sangat mengiba meminta agar anaknya diizinkan bersekolah. Ia tak tahan setiap saat melihat Raju menangis di ruang tahanan. Raju akhirnya diizinkan keluar rutan pada jam sekolah. ”Setiap pagi saya jemput Raju untuk sekolah. Sorenya saya pulangkan ke rutan,” kata Sugianto menceritakan. Kasus Raju mungkin tak akan pernah diketahui andai tak ada staf divisi hukum Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan, Jonathan Panggabean dan Suryani Guntari. Keduanya secara kebetulan tengah berada di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan pada 2 Februari 2006, atau pada persidangan ketiga Raju. Suryani merasa tak seharusnya anak di bawah usia delapan tahun menjalani persidangan. Jonathan yang juga berprofesi pengacara akhirnya menawarkan bantuan menjadi kuasa hukum Raju. Namun, jalan terjal masih menghadang Raju dan orangtuanya. Permohonan penghentian persidangan belum mendapat hasil. ”Padahal, pada saat kejadian perkara, usia Raju masih tujuh tahun delapan bulan sehingga secara formal peradilan terhadap Raju tidak sah,” ujar Jonathan. Namun, Tiurmaida bersikukuh perkara Raju harus terus disidangkan karena pada saat berkas masuk ke pengadilan usia Raju telah mencapai delapan tahun satu bulan. Persidangan demi persidangan semakin merusak mental Raju. Apalagi hakim seperti tak melihat sosok lugu Raju. Saedah menuturkan, pada hari persidangan, Raju harus menunggu panggilan sidang di ruang tahanan yang memang biasa tersedia di pengadilan. Di ruangan itu berkumpul banyak terdakwa lain yang menunggu untuk disidangkan. Tak ada satu pun anak-anak. Saat itu waktu menunjukkan pukul 14.00 dan Raju tampak letih karena belum makan sejak pagi. Saedah yang membawa bekal makanan dari rumah meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat Syamsul Basri agar anaknya bisa keluar sebentar untuk disuapi makanan. Permintaan itu ternyata ditolak Syamsul dengan alasan izin mengeluarkan tahanan harus dari hakim yang menyidangkan perkara. ”Padahal, anak saya belum makan sejak pagi. Saya hanya minta izin agar bisa menyuapi anak saya makan karena enggak mungkin saya lakukan di dalam ruang tahanan,” ujar Saedah sambil terisak. Mata Raju berkaca-kaca melihat ibunya menangis. Bocah ini seperti mengerti kesedihan orangtuanya. -----

BP- 03-01-2006

MASIH TRAUMA: Raju digendong ayahnya. Ketika namanya dipanggail jaksa untuk mengikuti sidang lanjutan kasusnya kemarin, bocah 8 tahun itu menangis. Komentar : Perlukah anak kecil ini diperlakukan seperti Kriminal Dewasa? :cry: --------------------------------------------- Kamis, 02 Mar 2006, Takut Disidang, Raju Menangis STABAT - Kegaduhan kemarin terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat. Peristiwa itu bermula ketika terdakwa Muhammad Azwar alias Raju dipanggil jaksa agar masuk ke ruangan sidang. Tapi, bocah 8 tahun itu tidak mau. Dia malah menangis sambil menjerit. Rupanya, dia masih trauma karena peristiwa sebelumnya, ketika dijebloskan ke tahanan oleh hakim di pengadilan tersebut. Itu memang masih lanjutan kasus Raju yang jadi berita ramai. Bocah kelas 3 SD tersebut dibawa ke pengadilan karena kasus perkelahian. Sidang kasus itu sempat tertunda, setelah penahanan Raju oleh hakim Tiurmaida H. Pardede direaksi keras banyak kalangan. Sebab, Raju kala itu dijebloskan ke tahanan bersama tahanan dewasa lain. Hal tersebut membuat Raju trauma. Kasus itu sempat menarik perhatian Zannuba Arifah Chofsoh (Yenny Wahid), staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Putri Gus Dur itu pun mendatangi rumah Raju dan memberikan dukungan untuk bocah 8 tahun itu. Hal yang sama dilakukan Komisi Yudisial. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, melanjutkan sidang kasus Raju. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Tiurmaida H. Pardede SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tersebut dihadiri pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Aris Merdeka Sirait dan kuasa hukum Raju Jhonatan Panggabean cs dari PKPA. Sidang tersebut mendapat perhatian banyak kalangan. Tak hanya warga, para wartawan dari berbagai media tampak memadati PN Stabat, Langkat. Begitu Raju turun dari mobil Toyota Corolla BK 1727 DT warna biru bersama orang tuanya serta penasihat hukum, Jhonatan Panggabean, puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang telah menunggu di halaman PN Stabat langsung menyerbu. Sekitar pukul 13.40 WIB, sidang Raju digelar. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto Naibaho SH memanggil terdakwa (Raju) untuk memasuki ruang sidang, kehebohan terjadi. Raju meronta-ronta dan tak mau dibawa masuk ke dalam ruangan sidang. Dengan suara menjerit serta menangis sejadi-jadinya, Raju berkata, "Raju takut Mak, Raju nggak mau masuk ke dalam (maksudnya ruangan sidang)." Dia menjerit seperti ini, sambil tetap mendekap erat tubuh ayahnya. JPU Afrianto tetap meminta Raju hadir ke kursi persidangan. Melihat anaknya begitu tertekan, Sugianto, ayah Raju, berteriak sambil memprotes jaksa dan hakim, "Siapa yang mau bertanggung jawab kalau anak saya nanti gila." Tak lama kemudian, Sugianto dan istrinya membawa Raju pulang ke rumah. Tapi, persidangan tetap dilanjutkan, meski tanpa kehadiran Raju. (pm-2)

Forumer™ is Voted #1 Free Forum Hosting provider
Build your own community today with the largest message board hosting company.